Pensiunan Golongan 3A: Rp3.016.400
Pensiunan Golongan 3B: Rp3.560.900
Pensiunan Golongan 3C: Rp3.711.500
Pensiunan Golongan 3D: Rp3.868.400
Golongan IV:
Pensiunan Golongan 4A: Rp4.032.000
Pensiunan Golongan 4B: Rp4.202.600
Pensiunan Golongan 4C: Rp4.380.400
Pensiunan Golongan 4D: Rp4.565.700
Pensiunan Golongan 4E: Rp4.758.800
Nominal gaji tersebut di atas telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan akan diterapkan mulai tahun 2024.
Bagi para pensiunan PNS, khususnya janda dan duda, penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini terkait kenaikan gaji pensiunan PNS janda dan duda.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi Anda semua. ***