Kelas jabatan 11: Rp10.947.000,00
Kelas jabatan 12: Rp12.370.000,00
Kelas jabatan 13: Rp13.670.000,00
Kelas jabatan 14: Rp21.330.000,00
Kelas jabatan 15: Rp24.100.000,00
Kelas jabatan 16: Rp32.540.000,00
Kelas jabatan 17: Rp41.550.000,00
Besaran tunjangan ini menunjukkan betapa pentingnya peran PNS dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Dengan adanya tunjangan yang memadai, diharapkan PNS dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam berbagai kondisi, tunjangan ini menjadi penopang utama bagi PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Oleh karena itu, tunjangan kinerja ini menjadi bagian integral dari kesejahteraan PNS, yang mendukung mereka untuk bekerja dengan lebih baik dan berdedikasi.
Demikianlah informasi mengenai tunjangan kinerja bagi PNS, khususnya di lingkungan Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PNS semakin meningkat sehingga mereka dapat terus berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan bangsa dan negara. ***