Golongan 9: Rp3.203.000 – Rp5.261.000
Golongan 10: Rp3.339.000 – Rp5.084.000
Golongan 11: Rp3.481.000 – Rp5.716.000
Golongan 12: Rp3.627.000 – Rp5.957.000
Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.000
Golongan 14: Rp3.940.000 – Rp6.472.000
Golongan 15: Rp4.107.000 – Rp6.746.000
Golongan 16: Rp4.281.000 – Rp7.031.000
Golongan 17: Rp4.470.000 – Rp7.329.000
Demikianlah Bapak dan Ibu, rincian gaji terbaru setelah kenaikan 8% bagi P3K berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi motivasi tambahan bagi Bapak dan Ibu dalam mengabdi. ***