Pada tanggal 17 Agustus 2024 kemarin, telah dilakukan pencairan tiga jenis Bantuan Sosial (Bansos) yang berasal dari pemerintah pusat dan daerah.
Pencairan ini akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar dapat memanfaatkan bantuan yang disalurkan.
1. Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bansos pertama yang akan dicairkan adalah Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah.
PIP adalah bantuan yang diberikan kepada siswa yang tercatat sebagai penerima untuk mendukung pendidikan mereka.
Tahun 2024, terjadi peningkatan jumlah bantuan yang diberikan kepada siswa SMA sederajat, dari sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.800.000 per tahun.
Bantuan PIP untuk jenjang pendidikan lainnya, seperti SD dan SMP, tetap diberikan sesuai dengan ketentuan.
Siswa SD menerima Rp450.000 per tahun, sementara siswa SMP menerima Rp750.000 per tahun.
Bagi siswa baru atau siswa kelas akhir, bantuan yang diberikan hanya setengah dari jumlah tersebut, karena hanya menjalani satu semester.
Pencairan bantuan PIP ini dilakukan melalui Bank Himbara, dengan Bank BRI sebagai penyalur untuk jenjang SD dan SMP, dan Bank BNI untuk jenjang SMA sederajat.
KPM diharapkan membawa dokumen lengkap seperti akta kelahiran anak, KTP orang tua, kartu keluarga, dan surat keterangan dari sekolah saat melakukan pencairan.
2. Bantuan Pangan Beras
Bantuan pangan berupa beras akan dicairkan mulai bulan Agustus 2024.
Bantuan ini akan diberikan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Setiap KPM akan menerima total 30 kg beras yang dapat diambil di kantor PT Pos Indonesia terdekat.
KPM yang telah menerima surat undangan dari PT Pos diharapkan segera datang ke kantor pos dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengambil bantuan ini.