Pelaksanaan Ketahanan Pangan di Desa Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025
BUNGKO NEWS — Pemerintah Desa kini semakin fokus pada pengembangan ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan nasional. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui penerbitan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, yang memberikan panduan tentang penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Keputusan ini mengatur tentang pembentukan Tim Pengelola Ketahanan Pangan (TPK) di desa-desa yang belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa Bersama. Pembentukan TPK ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan ketahanan pangan di tingkat desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 ini sejalan dengan penguatan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk operasional terkait penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Dalam Permendesa tersebut, ditegaskan bahwa minimal 20% dari anggaran Dana Desa pada 2025 harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa, yang tidak hanya mencakup ketersediaan pangan, tetapi juga keberlanjutan produksi dan distribusinya.
Program ketahanan pangan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Desa ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk mendukung swasembada pangan nasional, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mengusung program “makan bergizi gratis” untuk masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, TPK Ketahanan Pangan Desa diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi sektor pangan yang dimiliki desa, berdasarkan hasil identifikasi tematik, potensi, dan produk unggulan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain itu, TPK Ketahanan Pangan Desa juga memiliki peran penting dalam melakukan pendampingan terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat dalam sektor pangan, seperti petani, nelayan, peternak, dan pelaku usaha jasa pengolahan pangan. Pendampingan ini mencakup berbagai tahap, mulai dari pra-produksi, produksi, hingga pasca-produksi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pangan yang dihasilkan.
Penting untuk dicatat bahwa dalam pelaksanaannya, TPK Ketahanan Pangan Desa diwajibkan untuk membuka rekening khusus untuk ketahanan pangan desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran ketahanan pangan yang transparan dan akuntabel. Setiap kegiatan ketahanan pangan yang dilaksanakan harus dilaporkan kepada Pemerintah Desa secara periodik maupun insidental, guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Secara keseluruhan, program ketahanan pangan yang digulirkan melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan di desa. Dengan melibatkan berbagai pihak dan memastikan pengelolaan yang profesional dan akuntabel, desa dapat mengoptimalkan potensi lokal mereka untuk mencapai kemandirian pangan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Download Disini
Sumber: CiptaDesa