FULL SENYUM! BANSOS BPNT DAN BLT MRP 600.000 RIBU DI PREDIKSI CAIR BERSAMAAN UNTUK KATEGORI INI

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kami kembali dengan informasi terbaru mengenai bantuan sosial yang selalu dinantikan.

Dalam perkiraan terbaru, bantuan senilai 600.000 Rupiah diprediksi akan dicairkan bersamaan untuk pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terkategori.

Ini merupakan kabar baik bagi mereka yang telah menantikan bantuan ini.

Kategori apakah itu? Mari kita simak selengkapnya.

Berita yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga! Pemilik KTP, KKS, dan Kartu Tanah Penduduk dapat menerima bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sembako.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan cek situs resmi di akhir artikel ini.

Juga penting untuk diketahui apakah KTP dan KKS Anda terdaftar sebagai penerima BPNT dan BLT Sembako.

Jadwal pencairan BPNT dan BLT Sembako diprediksi akan segera disalurkan.

Kementerian Sosial terus berupaya mencairkan bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Besaran nominal bantuan dari kedua program tersebut sama, yaitu sebesar 200.000 Rupiah per bulan, dibagikan setiap 3 bulan, sehingga totalnya mencapai 600.000 Rupiah.

Meskipun belum ada pengumuman resmi, BPNT dan BLT Sembako diperkirakan akan bersamaan, dengan jumlah KPM mencapai 18,8 juta di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru