Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

GAJI AGUSTUS SUDAH TERBIT! Cek Sekarang Daftar Pembayaran dan Pastikan Semua Hak Tunjangan Terpenuhi

Table of contents: [Hide] [Show]

1. Pokok Pensiun: Diterima oleh semua pensiunan PNS, jumlahnya disesuaikan dengan pangkat atau golongan.

2. Tunjangan Istri/Suami: Diterima jika masih memiliki istri/suami.

3. Tunjangan Anak: Diterima jika memiliki anak yang memenuhi syarat, yaitu berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, belum bekerja, dan masih kuliah.

4. TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan): Biasanya untuk yang masih aktif.

5. TPM (Tunjangan Penghargaan Masa Kerja): Untuk yang masih aktif.

6. TKD (Tunjangan Kinerja Daerah): Sama seperti TPP, tidak diterima oleh pensiunan.

7. Tunjangan Dahor: Khusus untuk Veteran.

8. Tunjangan Beras: Diterima oleh semua pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Veteran.

9. Tunjangan PPH 21: Tunjangan dari pajak.

10. Tunjangan Cacat: Jika ada tunjangan cacat dari pemerintah.

11. Pembulatan: Penyesuaian jumlah kotor.

Potongan

1. Potongan PPH 21: Jika masuk kategori PPH 21.

2. Askes (BPJS): Potongan untuk BPJS kesehatan.

3. Potongan Lainnya: Sesuai dengan masing-masing PNS.

Mengurus Tunjangan yang Belum Masuk

Jika ada tunjangan yang seharusnya Anda terima namun belum masuk dalam rincian pembayaran, segera urus ke PT Taspen.

Hak Anda sebagai pensiunan harus dipenuhi dan tidak boleh diabaikan.

Mengetahui rincian gaji pensiunan sangat penting agar Anda dapat memastikan semua hak Anda terpenuhi.

Jika ada kekurangan atau tunjangan yang belum diterima, segera urus ke PT Taspen. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: