Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji BPD Desa Terbaru sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Namun, berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa, anggota BPD tidak mendapatkan gaji tetap atau Siltap (Sistem Penghasilan Tetap).

Sesuai dengan Pasal 118 ayat 1 dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, anggota BPD berhak menerima penghasilan berupa honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah.

Sumber penghasilan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Mengenai besaran honorarium dan tunjangan bagi anggota BPD, hal ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD, serta memperhatikan kemampuan keuangan desa.

Pasal 118 ayat 2 mengatur bahwa besaran tersebut juga harus mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, serta kinerja masing-masing anggota BPD.

Dengan kata lain, penghasilan anggota BPD bersifat variatif dan tidak tetap.

Berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa yang gajinya sudah ditetapkan berdasarkan golongan PNS, gaji anggota BPD sangat bergantung pada kesepakatan yang tercapai dan kondisi keuangan desa.

Oleh karena itu, meskipun mereka tidak mendapatkan gaji tetap, penghargaan atas kontribusi anggota BPD tetap diberikan melalui honorarium dan tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: