Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Besaran honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi anggota BPD ditetapkan oleh pemerintah desa berdasarkan kesepakatan dengan BPD dan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat 2 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi anggota BPD juga harus mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja anggota BPD.

Dengan demikian, gaji BPD desa sesuai dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tidak bersifat tetap, melainkan variatif tergantung pada kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD, serta kemampuan keuangan desa.

Gaji BPD desa juga berbeda dengan gaji kepala desa dan perangkat desa, yang ditetapkan berdasarkan gaji pokok PNS. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: