Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Bulanan Pensiunan PNS Golongan III dan IV Mulai Februari 2025, Ini Rinciannya!

BUNGKO NEWS — Mulai Februari 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan IV akan merasakan kebijakan baru yang cukup menguntungkan.

Selain PNS aktif, pensiunan PNS juga bakal menerima gaji bulanan setiap awal bulan, sebuah langkah yang memberikan kejelasan dan kepastian finansial untuk mereka.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak Januari 2024, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan Baru untuk Pensiunan PNS: Mengapa Penting?

Gaji pensiunan PNS adalah salah satu hal yang penting untuk memberikan rasa aman bagi mereka yang telah mengabdikan diri di instansi pemerintahan.

Meskipun sudah pensiun, mereka tetap memiliki hak yang harus dihormati, salah satunya adalah hak untuk menerima pensiun secara rutin.

Dengan adanya kebijakan terbaru ini, para pensiunan, terutama yang termasuk dalam golongan III dan IV, kini dapat menerima gaji bulanan mereka melalui PT Taspen, mulai 1 Februari 2025.

Gaji ini bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing.

Misalnya, pensiunan PNS golongan III akan menerima gaji pensiun mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536, sementara pensiunan golongan IV bisa mendapatkan gaji pensiun antara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.

Hal ini tentunya memberi gambaran lebih jelas tentang berapa banyak yang akan diterima oleh pensiunan dari kedua golongan tersebut.

Golongan III: Gaji Pensiunan yang Tergantung Masa Kerja

Bagi pensiunan PNS golongan III, gaji pensiun mereka dibagi menjadi beberapa tingkatan sesuai dengan subgolongan mereka.

Berikut ini adalah rincian gaji pensiun golongan III:

Golongan IIIa: Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576

Golongan IIIb: Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104

Golongan IIIc: Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016

Golongan IIId: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536

Setiap golongan memiliki kisaran gaji yang berbeda, tergantung pada berapa lama masa kerja mereka selama menjadi PNS.

Semakin lama masa kerja, semakin besar pula besaran gaji pensiun yang diterima.

Golongan IV: Gaji Pensiunan yang Lebih Tinggi

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: