Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.511.648 – Rp 4.190.076
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.742.876 – Rp 4.367.304
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.858.976 – Rp 4.552.092
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.828 – Rp 4.744.548
Dari perbandingan di atas, dapat dilihat bahwa gaji perangkat desa memiliki variasi tergantung pada jabatan, namun secara umum lebih besar daripada gaji PPPK golongan I, namun lebih kecil daripada gaji PPPK golongan II ke atas.
Misalnya, gaji tertinggi bagi perangkat desa adalah Rp 2.426.640, sementara gaji tertinggi bagi PPPK mencapai Rp 4.744.548.
Hal ini menunjukkan bahwa PPPK memiliki peluang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi daripada perangkat desa, terutama bergantung pada golongan dan masa kerja mereka.
Namun, penting untuk dicatat bahwa perangkat desa juga memperoleh keuntungan lain seperti tunjangan kesejahteraan, fasilitas, dan kewenangan yang lebih besar dalam mengelola desa.
Dengan demikian, pilihan antara menjadi perangkat desa atau PPPK tidak hanya didasarkan pada besaran gaji semata, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kestabilan pekerjaan, kesejahteraan, dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dan negara. ***