– Ketua BPD: Rp 1.200.000 per bulan
– Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000 per bulan
– Sekretaris BPD: Rp 1.100.000 per bulan
– Anggota BPD: Rp 1.000.000 per bulan
Gaji dan tunjangan BPD tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yang berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan. Artinya setiap anggota dapat ketambahan gaji sebesar Rp 200.000 per bulan.
Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pengakuan atas peran strategis BPD dalam pembangunan desa.
Selain gaji dan tunjangan, anggota BPD juga memiliki hak dan kewajiban lainnya, seperti:
– Hak untuk mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD
– Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD