– Tunjangan kinerja: Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Besaran tunjangan kinerja ini bervariasi tergantung pada kinerja individu dan organisasi. Namun, menurut laporan media, tunjangan kinerja untuk menteri bisa mencapai Rp 100 juta per bulan.
Jika dijumlahkan, gaji dan tunjangan yang akan diterima AHY setiap bulan bisa mencapai Rp 118.648.000.
Belum termasuk fasilitas lain yang diberikan kepada menteri, seperti rumah jabatan, kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
AHY sendiri mengaku tidak memikirkan gaji dan tunjangan yang akan didapatnya sebagai menteri.
Ia mengatakan bahwa ia siap bekerja keras untuk memajukan sektor agraria dan tata ruang di Indonesia.
Ia juga berharap bisa bekerja sama dengan semua pihak, termasuk partai-partai politik lain, untuk mewujudkan visi Presiden Jokowi. ***