Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa di Tahun 2024

– Sekdes: Rp150.000,00 per bulan.

– Perangkat Desa Lainnya: Rp100.000,00 per bulan.

Total Penghasilan Perangkat Desa:

– Kepala Desa: Rp3.526.640,00 per bulan.

– Sekretaris Desa: Rp3.149.420,00 per bulan.

– Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan.

Perlu diperhatikan bahwa besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Oleh karena itu, mungkin terdapat variasi dalam besaran gaji dan tunjangan di tiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Perangkat desa memegang peranan penting dalam mengelola dan memajukan desa.

Mereka bekerja keras untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan mengelola berbagai program pembangunan.

Dengan peningkatan gaji dan tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Kenaikan gaji dan tunjangan perangkat desa di tahun 2024 merupakan langkah positif yang diambil pemerintah.

Ini menunjukkan komitmen untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan memberikan apresiasi yang layak kepada mereka yang telah berdedikasi untuk kemajuan desa.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat memberikan dampak yang baik bagi pengelolaan dan pembangunan desa di seluruh Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: