Pemerintah Indonesia berencana menaikkan gaji bagi para guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang berstatus honorer (non-ASN), pada tahun 2025.
Kenaikan gaji ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, pada Kamis (28/11).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia, seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Besaran Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa guru-guru yang berstatus PNS dan PPPK akan mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.
Selain itu, guru non-ASN atau honorer yang telah bersertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga akan memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Dengan adanya kenaikan ini, total anggaran kesejahteraan bagi guru ASN dan non-ASN diperkirakan akan meningkat signifikan, yaitu sebesar Rp16,7 triliun, sehingga mencapai Rp81,6 triliun pada tahun 2025.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
Rincian Gaji Guru PNS Saat Ini
Untuk memahami besaran kenaikan gaji guru pada 2025, penting untuk mengetahui kondisi gaji guru PNS saat ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, berikut adalah rincian gaji untuk guru PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya:
- Golongan I: Gaji berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
- Golongan II: Gaji berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
- Golongan III: Gaji berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
- Golongan IV: Gaji berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
Gaji guru PNS ini dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
Golongan yang lebih tinggi akan menerima gaji yang lebih besar, seiring dengan pengalaman dan tingkat pendidikan yang dimiliki.