Gaji guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan XVII (tertinggi): Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Seperti halnya PNS, gaji guru PPPK juga bergantung pada golongan dan masa kerja, dengan golongan yang lebih tinggi mendapatkan gaji yang lebih besar.
Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK pada 2025
Pada tahun 2025, para guru PNS yang berada di golongan III, yang saat ini menerima gaji terendah sebesar Rp2.785.700, akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, sehingga gaji mereka akan naik menjadi sekitar Rp5.571.400.
Begitu juga dengan golongan-golongan lainnya, semua akan menerima tambahan kesejahteraan yang sebanding dengan gaji pokok mereka.
Selain itu, untuk guru PPPK, kenaikan gaji yang diterima juga akan mengikuti ketentuan yang sama, dengan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.
Gaji Guru Non-ASN atau Honorer pada 2025
Bagi guru non-ASN atau honorer, pemerintah juga memberikan perhatian khusus dengan menaikkan tunjangan profesi mereka.
Guru honorer yang sudah bersertifikat PPG akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Tunjangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan insentif yang lebih besar kepada guru-guru non-ASN yang memiliki kualifikasi profesional melalui sertifikasi PPG.
Bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat PPG, pemerintah berencana untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.
Pada tahun 2025, diperkirakan akan ada lebih dari 1,9 juta guru yang sudah bersertifikat pendidik, yang mencakup sekitar 64,4% dari total guru di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan bahwa semua guru memiliki kompetensi yang memadai.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru ASN dan Non-ASN
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas guru, pemerintah juga akan melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru-guru ASN dan non-ASN yang belum memiliki sertifikat PPG.
Pada tahun 2025, sekitar 806.486 guru lulusan D4 dan S1 akan mengikuti program PPG untuk mendapatkan sertifikat profesi guru.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan dana tunai kepada 249.623 guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1 agar mereka bisa melanjutkan pendidikan mereka.