– Pejabat Negara
– Pensiunan
Gaji ke-13 ini mencakup beberapa komponen, yaitu:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan (termasuk tunjangan beras)
– Tambahan penghasilan
Penerima Gaji ke-13 Non-ASN
Selain ASN, pegawai non-ASN atau honorer juga berhak menerima gaji ke-13, namun mereka harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:
– Status Kepegawaian
Pegawai non-ASN harus memiliki status kepegawaian yang jelas dan terdaftar resmi di instansi pemerintah.
– Masa Kerja
Pegawai non-ASN harus memiliki masa kerja minimal satu tahun sebelum tanggal pencairan gaji ke-13.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya