Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan: Fakta tentang Pajak dan Penjelasannya

– Tambahan penghasilan

Syarat dan Ketentuan

Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada ASN/TNI/Polri dan pensiunan dalam kondisi:

– Sedang cuti di luar tanggungan negara

– Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Jadwal Pembayaran

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang jatuh pada bulan Juni 2024.

Jika pada bulan Juni gaji ke-13 belum dibayarkan, pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni.

Pajak atas Gaji ke-13

Meskipun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun gaji ke-13 tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, penerima gaji ke-13 perlu memahami bahwa gaji tersebut akan dikenakan pajak penghasilan, tetapi biaya pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami lebih lanjut tentang gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri dan pensiunan.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: