Kepala desa dan lurah adalah dua jabatan yang sering disamakan oleh masyarakat, padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Kepala desa adalah pemimpin sebuah desa yang dipilih secara langsung oleh warga desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diselenggarakan setiap 6 tahun sekali.
Sementara lurah adalah seorang kepala kantor kelurahan setingkat desa yang biasanya dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu perbedaan yang menarik untuk dibahas adalah mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh kedua jabatan tersebut.
Gaji dan tunjangan kepala desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), sementara gaji dan tunjangan lurah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena mereka berstatus PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Namun, besaran gaji dan tunjangan kepala desa juga dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Selain itu, kepala desa juga mendapatkan jaminan kesehatan dan perlindungan hukum atas kebijakan yang sudah dibuat dan dilaksanakan.
Sementara itu, gaji dan tunjangan lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
Gaji pokok lurah sama dengan gaji pokok PNS lainnya yang ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan kinerja. Selain gaji pokok, lurah juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kesejahteraan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika dilihat dari besaran gaji pokok, lurah dan kepala desa memiliki gaji yang hampir sama, yaitu sekitar Rp2 jutaan.
Namun, jika dilihat dari jumlah tunjangan dan insentif yang diberikan, PNS masih lebih tinggi dibandingkan dengan kepala desa. Hal ini disebabkan karena tanggung jawab dan kewenangan yang berbeda antara kedua jabatan tersebut. (***)