Kepala desa dan staf desa sering kali menjadi tulang punggung dalam memajukan pembangunan desa.
Mereka tidak hanya bertugas mengelola anggaran dan sumber daya desa, tetapi juga menjalankan berbagai program penting yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dari mengelola dana desa hingga mengimplementasikan desa wisata dan desa digital, pekerjaan mereka memang penuh tantangan.
Namun, meski tugas mereka sangat vital, banyak yang tidak tahu berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur gaji dan tunjangan perangkat desa, besaran gaji ini sudah mengalami perubahan signifikan.
Jadi, berapa sebenarnya pendapatan tetap dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa pada tahun 2024?
Gaji Kepala Desa dan Staf Desa: Apa Saja yang Baru?
Tahun 2024 membawa kebijakan baru mengenai gaji kepala desa dan perangkat desa.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan amandemen dari PP Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa, sekretaris desa, dan staf desa lainnya berhak mendapatkan pendapatan tetap yang lebih besar.
Untuk kepala desa, pendapatan tetapnya kini minimal sebesar Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sekretaris desa akan mendapatkan minimal Rp2.224.420, yang setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a, sementara perangkat desa lainnya memperoleh Rp2.022.200, yang setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Pendapatan ini sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau dana lainnya yang tercantum dalam APBDesa.
Tunjangan Tambahan yang Diterima
Selain gaji tetap, kepala desa dan stafnya juga berhak mendapatkan tunjangan tambahan.
Tunjangan ini mencakup berbagai jenis, mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kesejahteraan.
Semua tunjangan ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas tugas yang mereka lakukan di desa.
Berikut rincian tunjangan yang diterima pada tahun 2024: