Dengan besaran gaji yang sudah ditetapkan sesuai dengan gaji pokok PNS golongan II/a, mereka dapat lebih fokus menjalankan tugasnya demi kemajuan desa.
Tugas mereka yang melibatkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan menunjukkan betapa vitalnya peran mereka dalam sistem pemerintahan desa.
Semoga dengan adanya aturan ini, kinerja perangkat desa bisa semakin maksimal dalam menjalankan amanah mereka.
Hak Kepala Dusun Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, selain mengatur tentang gaji dan tugas, ada beberapa hak yang diberikan kepada kepala dusun sebagai perangkat desa.
Kepala dusun memegang peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan desa, baik dalam urusan administrasi, pembangunan, maupun kemasyarakatan di tingkat dusun.
Berikut adalah beberapa hak kepala dusun sesuai dengan UU Desa yang perlu dipahami:
1. Hak atas Penghasilan Tetap
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kepala dusun berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Besaran penghasilan tetap untuk kepala dusun adalah minimal Rp2.022.200,00 per bulan, yang setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Penghasilan ini berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain yang ada dalam APBDes selain dana desa.
2. Hak atas Fasilitas dan Tunjangan
Selain gaji pokok, kepala dusun berhak mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Fasilitas ini bisa berupa sarana transportasi, komunikasi, atau fasilitas lain yang membantu dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat dusun.
Tunjangan ini juga biasanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing desa, yang harus tertuang dalam APBDes.
3. Hak untuk Mendapatkan Pembekalan dan Pelatihan
Kepala dusun berhak untuk mendapatkan pelatihan dan pembekalan yang mendukung kapasitas mereka dalam menjalankan tugas.
Pelatihan ini bisa berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan anggaran, hingga peningkatan kapasitas dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala dusun memiliki kompetensi yang cukup dalam melaksanakan tugasnya.
4. Hak atas Perlindungan Hukum
Sebagai bagian dari perangkat desa, kepala dusun juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini mencakup perlindungan dalam menjalankan keputusan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di tingkat dusun, baik dalam melaksanakan pembangunan, melayani masyarakat, maupun dalam pengelolaan anggaran desa.
Jika terjadi masalah hukum terkait tugas mereka, kepala dusun berhak mendapatkan pendampingan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Hak untuk Memiliki Fasilitas Bekerja yang Memadai
Kepala dusun berhak memperoleh fasilitas yang mendukung kelancaran tugas mereka, seperti kantor desa yang layak, alat komunikasi yang memadai, dan fasilitas pendukung lainnya.
Fasilitas ini akan memudahkan kepala dusun dalam melaksanakan berbagai kegiatan administratif maupun koordinasi dengan masyarakat maupun pemerintah desa.