Sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa, kepala dusun memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan administratif dalam lingkup kewenangan mereka.
Keputusan-keputusan ini biasanya terkait dengan urusan administrasi desa, pembangunan, hingga masalah sosial yang terjadi di tingkat dusun.
Meski demikian, kepala dusun tetap harus berkoordinasi dengan kepala desa dalam pengambilan keputusan yang lebih besar atau melibatkan anggaran desa.
7. Hak untuk Menyampaikan Aspirasi dan Keluhan Masyarakat
Kepala dusun memiliki hak untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Mereka bisa menyampaikan berbagai aspirasi atau keluhan masyarakat dusun terkait dengan program desa, pembangunan, atau kebutuhan lainnya kepada kepala desa atau instansi terkait.
Ini adalah hak yang sangat penting untuk memastikan bahwa suara masyarakat di tingkat dusun didengar dan diperhatikan oleh pemerintah desa.
8. Hak untuk Menerima Penghargaan atau Pengakuan
Kepala dusun yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan tugas pemerintahan desa berhak untuk menerima penghargaan atau pengakuan atas dedikasi dan kontribusinya.
Penghargaan ini bisa datang dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, atau lembaga lain yang mengapresiasi kerja keras kepala dusun dalam membangun dan melayani masyarakat.
Dengan berbagai hak yang diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, kepala dusun diharapkan bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan profesional.
Hak-hak ini tidak hanya terkait dengan penghasilan tetap, tetapi juga mencakup pembekalan, perlindungan hukum, fasilitas yang memadai, hingga kesempatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Melalui pemberian hak yang jelas, kepala dusun dapat bekerja lebih optimal dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik dan mensejahterakan masyarakat di tingkat dusun.