Ketua RT dan RW adalah perangkat pemerintahan terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan.
Mereka memiliki peran penting dalam membantu pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan mereka.
Namun, apakah gaji yang mereka terima sudah sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka emban?
Gaji ketua RT dan RW tahun 2024 tidaklah sama di setiap daerah.
Hal ini karena besaran gaji ketua RT dan RW ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa atau kelurahan.
Gaji ketua RT dan RW biasanya diberikan dalam bentuk insentif atau bantuan operasional yang bersifat tidak mengikat dan tidak tetap.
Besaran gaji ketua RT dan RW juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan sumber pendapatan daerah.
Berikut ini adalah beberapa contoh besaran gaji ketua RT dan RW tahun 2024 di beberapa daerah di Indonesia:
1. DKI Jakarta:
Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW.
Gaji ketua RT dan RW di Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
2. Bekasi:
Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Gaji ketua RT dan RW di Bekasi diatur berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Nominal tersebut rupanya dibagi dalam 12 bulan alias setahun.
Artinya, ketua RT setiap bulannya hanya mendapatkan Rp416.000 dan ketua RW mendapatkan Rp500.000.
3. Yogyakarta:
Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
Gaji ketua RT dan RW di Yogyakarta diatur berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan.
4. Probolinggo: