Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji KPPS di Pemilu 2024: Besaran, Fakta, dan Jadwal Pencairan

Table of contents: [Hide] [Show]

    Selain di dalam negeri, pemilu 2024 juga dilaksanakan di luar negeri untuk memfasilitasi hak pilih bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Untuk itu, dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

    Gaji petugas KPPSLN ternyata lebih besar daripada petugas KPPS di dalam negeri. Hal ini dikarenakan adanya faktor biaya hidup yang berbeda di setiap negara. Berikut ini adalah besaran gaji petugas KPPSLN:

    • Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
    • Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
    • Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000
    1. Gaji KPPS akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai

    Masa kerja petugas KPPS dimulai pada 25 Januari 2024 dan berakhir pada 23 Februari 2024. Selama masa kerja tersebut, petugas KPPS menjalani bimbingan teknis (bimtek), persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pemungutan suara.

    Lantas, kapan gaji KPPS akan cair? Menurut KPU, gaji KPPS tidak memiliki jadwal khusus, namun diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai.

    Dengan kata lain, jika masa kerja selesai pada 23 Februari 2024, maka pencairan gaji KPPS bisa dilakukan setelah tanggal 23 Maret 2024.

    1. Gaji KPPS akan disalurkan melalui rekening bank atau lembaga keuangan non-bank

    Bagaimana cara pencairan gaji KPPS? Menurut KPU, gaji KPPS akan disalurkan melalui rekening bank atau lembaga keuangan non-bank (LKNB) yang ditunjuk oleh pemerintah. Petugas KPPS harus memiliki rekening bank atau LKNB yang aktif dan sesuai dengan nama yang terdaftar di KPU.

    Untuk itu, petugas KPPS harus segera melengkapi data rekening mereka dan mengirimkannya ke KPU kabupaten/kota melalui PPS. Jika data rekening tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pencairan gaji KPPS akan tertunda.

    1. Gaji KPPS disertai dengan santunan kematian dan kecelakaan kerja

    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.