Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji KPPS di Pemilu 2024: Besaran, Fakta, dan Jadwal Pencairan

Selain gaji, petugas KPPS juga mendapatkan santunan kematian dan kecelakaan kerja jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalankan tugasnya.

Santunan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

Berikut ini adalah besaran santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi petugas KPPS:

  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja: Rp 36.000.000
  • Santunan kematian akibat bukan kecelakaan kerja: Rp 18.000.000
  • Santunan kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat tetap total: Rp 36.000.000
  • Santunan kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat tetap sebagian: Rp 18.000.000
  • Santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja: maksimal Rp 10.000.000

Itulah lima fakta gaji KPPS di dalam dan luar negeri serta jadwal pencairannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang gaji KPPS. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.