Koperasi adalah bentuk badan usaha yang dikenal luas di Indonesia. Namun, siapa yang bekerja di koperasi?
Ternyata, karyawan koperasi merupakan pekerja atau buruh yang dalam banyak hal diatur dengan ketentuan yang sama seperti pekerja di tempat lain.
Koperasi sebagai badan hukum berperan sebagai pemberi kerja yang memberikan upah kepada karyawannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003).
Pasal 1 angka 3 dan 4 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah, sedangkan pemberi kerja adalah badan hukum, yang dalam hal ini termasuk koperasi.
Artinya, meskipun koperasi memiliki sifat gotong-royong dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, karyawan koperasi tetap memiliki hak yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Salah satu isu yang sering muncul terkait dengan pengaturan karyawan koperasi adalah soal besaran gaji, tunjangan, dan bonus.
Dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sebelumnya diatur bahwa besaran gaji dan tunjangan bagi pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi ditentukan melalui rapat anggota koperasi.
Namun, keputusan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 28/2013, yang membuat ketentuan tersebut kembali mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang tidak secara rinci mengatur tentang imbalan, gaji, tunjangan, atau bonus bagi karyawan koperasi.
Akibatnya, meskipun koperasi adalah badan usaha yang bertindak sebagai pemberi kerja, karyawan koperasi tetap berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, yang berlaku secara umum untuk seluruh pekerja di Indonesia.
Dalam hal ini, baik pengurus maupun karyawan koperasi tetap termasuk dalam kategori pekerja atau buruh yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam UU Perkoperasian yang mengaturnya.