Januari 2025 akan menjadi bulan bersejarah bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen, sebagai lembaga yang menyalurkan gaji pensiun, telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% yang mulai berlaku pada tahun 2024. Hal ini membawa kabar gembira bagi para pensiunan, termasuk pensiunan golongan 4E yang kini berhak mendapatkan gaji pokok hingga Rp 4,9 juta per bulan. Bagaimana rincian kenaikan ini? Mari kita simak bersama.
Salam hangat bagi Bapak/Ibu pensiunan PNS di mana pun Anda berada.
Semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia.
Pada kesempatan kali ini, kami hadir dengan kabar baik bagi Anda semua, terutama mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan berlaku pada Januari 2025 mendatang.
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah melalui PT Taspen memastikan kenaikan gaji pensiun PNS sebesar 12% yang diumumkan pada tahun 2024.
Setelah kenaikan ini, pensiunan PNS golongan 4E, yang sebelumnya menerima gaji pensiun dalam kisaran Rp 4 juta, kini dapat menerima gaji pensiun yang lebih besar, yaitu mencapai Rp 4,9 juta per bulan.
Tentunya, angka ini belum termasuk tunjangan lainnya yang juga akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gaji pensiun PNS ini dihitung berdasarkan golongan terakhir yang diterima saat masih aktif bekerja di instansi pemerintahan.
Sebagai contoh, pensiunan PNS golongan 1A hingga 1D akan menerima gaji pensiun mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2,9 juta per bulan, dengan kenaikan 12% di tahun 2024.
Sementara itu, pensiunan PNS golongan 4E yang memiliki gaji pensiun tertinggi dapat menerima sekitar Rp 4,9 juta, belum termasuk tunjangan pasangan dan tunjangan lainnya yang dapat menambah penghasilan mereka.
Dengan adanya kenaikan gaji pensiun PNS ini, diharapkan para pensiunan PNS bisa merasakan peningkatan kualitas hidup setelah pensiun.
Keputusan pemerintah ini tentu merupakan langkah positif dalam mendukung kesejahteraan para pensiunan yang telah lama mengabdikan diri untuk negara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya