Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen, Batal Cair di Februari, Ternyata Ini Alasannya

Para pensiunan PNS yang menantikan kenaikan gaji sebesar 12 persen di tahun 2024 harus bersabar.

Pasalnya, pencairan gaji tersebut mengalami penundaan hingga bulan Maret 2024.

Alasannya, PT Taspen selaku penyalur gaji pensiunan PNS masih menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyesuaian gaji tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2024.

PP tersebut merupakan dasar hukum bagi PT Taspen untuk melakukan penyesuaian gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Namun, hingga kini, PT Taspen belum menerima surat instruksi dari Kemenkeu yang menjadi pedoman teknis dalam pencairan gaji.

Oleh karena itu, PT Taspen belum dapat membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen, termasuk rapelan gaji bulan Januari dan Februari 2024.

Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, mengatakan bahwa pihaknya sudah siap secara sistem dan anggaran untuk membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen.

Namun, hal itu baru bisa dilakukan setelah mendapat surat dari Kemenkeu.

“Kami masih menunggu surat dari Kemenkeu yang menginstruksikan kami untuk melakukan penyesuaian gaji pensiunan PNS. Kami tidak bisa melakukannya tanpa surat tersebut,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).

Iqbal berharap, surat dari Kemenkeu segera diterbitkan agar PT Taspen bisa segera membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen.

Ia juga meminta maaf kepada para pensiunan PNS atas keterlambatan pencairan gaji tersebut.

“Kami berharap surat dari Kemenkeu segera keluar agar kami bisa segera membayarkan gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen. Kami juga meminta maaf kepada para pensiunan PNS atas keterlambatan ini. Kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pensiunan PNS,” pungkasnya. ***

Sumber: Suara MerdekaUMSU

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.