Kabar baik untuk rekan-rekan PNS yang sudah pensiun, karena pencairan gaji pensiun bulan Desember 2024 akan segera dilakukan.
Yang lebih menarik, gaji pensiun tahun ini mengalami kenaikan hingga 12%!
Penasaran berapa nominal pensiunan yang akan diterima?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Pensiun PNS Naik 12% Mulai Desember 2024
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, para pensiunan PNS akan menerima kenaikan pensiun sebesar 12% mulai bulan Desember 2024.
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan, dari Golongan I hingga Golongan IV.
Artinya, para pensiunan akan mendapatkan nominal lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Rincian Gaji Pensiun Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiun yang diterima oleh pensiunan PNS setelah kenaikan 12% berdasarkan golongan:
Golongan I:
Golongan I-A: Rp 1.748.096 (terendah) hingga Rp 1.962.000 (tertinggi)
Golongan I-B: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.772.264
Golongan I-C: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184
Golongan I-D: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688
Golongan II:
Golongan II-A: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.833.824
Golongan II-B: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.953.000
Golongan II-C: Rp 1.748.096 hingga Rp 3.378.656
Golongan II-D: Rp 1.748.096 hingga Rp 3.280.800
Golongan III:
Golongan III-A: Rp 1.748.096 hingga Rp 3.558.576
Golongan III-B: Rp 1.748.096 hingga Rp 3.791.104
Golongan III-C: Rp 1.748.096 hingga Rp 3.866.016