Golongan III-D: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.000.000
Golongan IV:
Golongan IV-A: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.200.000
Golongan IV-B: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.377.000
Golongan IV-C: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.562.000
Golongan IV-D: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.755.000
Golongan IV-E: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.000
Apa yang Membuat Nominal Pensiun Berbeda?
Meski nominal dasar pensiun pada setiap golongan PNS sama, yang membedakan adalah nominal tertinggi yang diterima.
Ini tergantung pada berbagai faktor seperti masa pengabdian, jabatan terakhir, dan kenaikan pensiun yang diterapkan setiap tahunnya.
Namun yang pasti, dengan kenaikan 12% tahun ini, para pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan yang cukup signifikan.
Dasar Hukum dan Ketentuan Kenaikan Pensiun
Kenaikan pensiun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 8 Tahun 2024, yang menetapkan besaran pensiun PNS, TNI, Polri, serta ASN baik pusat maupun daerah.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kenaikan pensiun sebesar 12% ini berlaku untuk golongan I hingga golongan IV.
Pemerintah berharap, dengan adanya kenaikan ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah pensiun.
Tunjangan Lain yang Diterima Pensiunan
Selain gaji pensiun, para pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan berdasarkan kebijakan daerah atau instansi tempat mereka bertugas.
Tunjangan ini tentunya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan hidup pensiunan.