Tanggal 1 Februari 2024 menjadi hari yang penuh sukacita bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa mereka siap untuk mencairkan gaji bulanan bagi para pensiunan PNS. Namun, kabar baik tidak berhenti di situ saja.
Di bulan yang sama, PT Taspen juga berkomitmen untuk mencairkan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS yang telah dijanjikan oleh pemerintah.
Ini merupakan hasil dari kebijakan pemerintah yang telah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12% dari nominal sebelumnya, sebuah peningkatan yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Meskipun seharusnya pensiunan PNS telah menerima gaji yang lebih tinggi sejak awal Januari, pencairan kenaikan gaji tersebut sempat tertunda.
Penundaan ini terjadi karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji sebesar 12% masih dalam proses penyelesaian.
Namun, dengan diterbitkannya PP Nomor 8 Tahun 2024, PT Taspen kini dapat mencairkan gaji yang telah dinaikkan sebesar 12% di bulan Februari 2024.
Penting untuk dicatat bahwa PT Taspen akan membayar gaji bulanan dan rapelan kenaikan secara terpisah.