Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Bahagia! Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Mulai Februari 2025!

BUNGKO NEWS — Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Februari 2025 bakal jadi bulan yang ditunggu-tunggu.

Hal ini disebabkan oleh pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS, yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo sejak Maret 2024 lalu.

Dengan adanya kenaikan ini, pensiunan PNS akan merasakan peningkatan gaji hingga 12 persen dari nominal tahun sebelumnya.

Berdasarkan aturan baru tersebut, gaji pensiunan PNS golongan 1 hingga golongan 4 akan mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.

Lantas, berapa sih nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada pencairan awal Februari 2025?

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Semua Golongan

PP Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS golongan 1, 2, 3, dan 4 akan mendapatkan kenaikan 12 persen dari tahun lalu.

Sebagai gambaran, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

– Golongan 1: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan.

– Golongan 2: Di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 per bulan.

– Golongan 3: Antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 per bulan.

– Golongan 4: Gaji pensiunan tertinggi, mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan.

Gaji yang tercantum di atas adalah gaji pokok pensiunan PNS, yang belum termasuk tunjangan.

Nah, tunjangan ini juga bakal memengaruhi jumlah total yang diterima pensiunan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail, berikut adalah daftar lengkap gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan dan pangkat:

Golongan 1:

Golongan 1a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan 1b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: