Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat angin segar di awal tahun 2024. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
PP ini mengatur kenaikan pensiun pokok PNS sebesar 12 persen untuk semua golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Kenaikan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan pensiun PNS ini merupakan bagian dari perbaikan penghasilan yang diusulkan dalam RAPBN 2024.
Selain pensiunan, PNS aktif juga mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut ini adalah isi lengkap PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya:
- PP ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno pada tanggal yang sama.
- PP ini mengatur pensiun pokok PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
- Pensiun pokok PNS dan janda/dudanya ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.
- Pensiun pokok PNS dan janda/dudanya yang seharusnya ditetapkan berdasarkan PP ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.
- Pensiun pokok PNS dan janda/dudanya yang ditetapkan berdasarkan PP ini, dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengunduh PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya pada link ini.
PP ini juga berisi ketentuan-ketentuan lain terkait dengan pensiun PNS, seperti tunjangan, insentif, dan pensiun anak. ***