Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Perangkat Desa Tahun 2025 Setara PNS Golongan IIA

Table of contents: [Hide] [Show]

    – Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun: Tunjangan Rp250.000 hingga Rp300.000 perbulan sehingga total penghasilan dan tunjangan menjadi Rp2.300.000 per bulan.

    Namun, besaran tunjangan ini sangat tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, yang dapat berbeda-beda.

    Nasib Perangkat Desa di Tahun 2025

    Meskipun banyak wacana mengenai pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga kini hal tersebut belum terlaksana.

    Salah satu alasan utama adalah karena fleksibilitas tugas perangkat desa yang tidak sesuai dengan pola kerja P3K.

    Akibatnya, perangkat desa tetap bekerja keras dengan beban yang cukup besar namun tanpa adanya kepastian akan peningkatan kesejahteraan.

    Masalah ini tentu saja menjadi tantangan yang perlu segera diatasi oleh pemerintah, mengingat perangkat desa memiliki peran yang sangat strategis dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan desa.

    Keberadaan perangkat desa sangat krusial dalam menjalankan program-program pembangunan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat desa.

    Rekomendasi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa

    Untuk membantu perangkat desa lebih sejahtera dan bekerja lebih efektif, beberapa langkah perbaikan bisa dilakukan, antara lain:

    1. Revisi Besaran Gaji:

    Mengingat inflasi dan peningkatan beban kerja, penyesuaian gaji perangkat desa menjadi sangat penting agar mereka dapat mencukupi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

    2. Kebijakan Tunjangan yang Adil:

    Perlu ada penetapan tunjangan yang lebih merata di seluruh daerah, agar tidak ada perbedaan signifikan dalam penghasilan perangkat desa antar daerah.

    3. Penguatan Kapasitas SDM:

    Penyediaan pelatihan dan fasilitas pendukung untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

    4. Perlindungan Hukum:

    Memberikan pengakuan yang lebih jelas mengenai status perangkat desa sebagai tenaga kerja, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik untuk mengatasi masalah yang timbul dalam menjalankan tugas.

    Memasuki tahun 2025, perangkat desa masih harus bersabar dengan aturan lama yang berpedoman pada PP 11 Tahun 2019.

    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: