Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji PNS dan Pensiunan Naik 8-12 Persen di 2024, Sri Mulyani: Ini Bentuk Penghargaan Pemerintah

NASIONAL — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan pensiunan mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, sedangkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk membayar kenaikan gaji tersebut.

Anggaran yang dialokasikan mencakup dana sebesar Rp 9,4 triliun untuk Aparatur Sipil Negara pusat, Rp 17 triliun untuk para pensiunan, serta Rp 25,8 triliun yang ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara di tingkat daerah.

Peningkatan pendapatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan para pensiunan adalah bagian dari agenda utama pemerintah yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2024.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk program-program strategis nasional, seperti pemilu 2024, Proyek Strategis Nasional (PSN), akselerasi transformasi digital, dan bantuan sosial.

Golongan Gaji Pokok PNS 2023 Gaji Pokok PNS 2024 (Naik 8%) Gaji Pokok Pensiunan 2023 Gaji Pokok Pensiunan 2024 (Naik 12%)
Ia Rp 1.560.800 Rp 1.685.664 Rp 1.248.640 Rp 1.398.477
Ib Rp 1.704.500 Rp 1.840.860 Rp 1.363.600 Rp 1.526.832
Ic Rp 1.776.600 Rp 1.918.728 Rp 1.421.280 Rp 1.591.834
Id Rp 1.851.800 Rp 1.999.944 Rp 1.481.440 Rp 1.658.813
IIa Rp 2.022.200 Rp 2.183.976 Rp 1.617.760 Rp 1.811.891
IIb Rp 2.208.400 Rp 2.385.072 Rp 1.766.720 Rp 1.978.726
IIc Rp 2.301.800 Rp 2.485.944 Rp 1.841.440 Rp 2.062.013
IId Rp 2.399.200 Rp 2.591.136 Rp 1.919.360 Rp 2.149.683
IIIa Rp 2.579.400 Rp 2.785.752 Rp 2.063.520 Rp 2.311.142
IIIb Rp 2.688.500 Rp 2.903.380 Rp 2.150.800 Rp 2.408.896

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.