Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji PNS dan PPPK Aman? Tanggal Merah 1 September Bukan Penghalang Pencairan!

Meski 1 September 2024 akan jatuh pada hari libur, nasib gaji para pensiunan sudah dipastikan aman berkat kebijakan PT Taspen.

Namun, pertanyaan muncul mengenai nasib para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apakah mereka juga akan menerima gaji pada waktu yang sama?

Kepastian Pencairan: Sebuah Analisis

PT Taspen telah menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan tidak akan terpengaruh oleh hari libur.

Bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK? Berdasarkan aturan yang berlaku, jika tanggal 1 berlangsung pada hari libur, maka pencairan gaji akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Ini berarti PNS dan PPPK tidak perlu khawatir akan keterlambatan gaji mereka meskipun libur.

Perubahan Gaji PNS dan PPPK: Lihat Detailnya!

Di tahun 2023, PNS dan PPPK mendapatkan kabar gembira dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk gaji PPPK.

Berikut adalah rincian gaji untuk berbagai golongan:

PNS Golongan I:

– Ia: Rp 1.685.700 sampai Rp 2.522.600

– Ib: Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.700

– Ic: Rp 1.918.700 sampai Rp 2.783.700

– Id: Rp 1.999.900 sampai Rp 2.901.400

PPPK Golongan I:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: