– Jabatan Pimpinan Tinggi 7: Rp29 juta
– Jabatan Pimpinan Tinggi 8: Rp27 juta
– Jabatan Pimpinan Tinggi 9: Rp26 juta
Sedangkan untuk golongan jabatan administrasi dan jabatan fungsional, penghasilan tertinggi mencapai Rp22 juta per bulan, dengan rincian sebagai berikut:
– Jabatan Administrasi 5: Rp22 juta
– Jabatan Administrasi 4 dan Jabatan Fungsional 4: Rp19 juta
– Jabatan Administrasi 3 dan Jabatan Fungsional 3: Rp16 juta
– Jabatan Administrasi 2 dan Jabatan Fungsional 2: Rp13 juta
Kapan sistem penggajian ini akan diberlakukan?
Pemerintah saat ini masih merancang kebijakan terkait gaji tunggal bagi aparatur negara.
Pemerintah masih terus mengembangkan kebijakan reformasi terkait upah dan pensiun bagi ASN, sehingga belum ada kepastian kapan sistem ini akan diterapkan.
Demikian informasi kali ini tentang skema gaji baru bagi PNS dan PPPK di tahun 2025.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***