Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik, Cek Rinciannya

NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kesembilan Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Peraturan ini berkaitan dengan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024.

Sesuai dengan peraturan baru ini, terjadi peningkatan gaji PNS sebesar 8% yang efektif mulai Januari 2024.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, skala gaji PNS untuk golongan terendah, yaitu Ia, berada pada kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Adapun untuk golongan tertinggi, IVe, gaji yang ditetapkan berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Rincian Gaji PNS Terbaru:

Golongan I

– Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600

– Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700

– Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700

– Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.