– IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
– IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
– IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Kemudian, kenaikan gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Aturan ini ditandatangani dan diundangkan Jokowi pada 26 Januari 2024.
Gaji PPPK pada golongan I naik pada kisaran Rp1.938.500-Rp2.900.900 hingga golongan XVII berkisar Rp4.462.500-Rp7.329.000.
Berikut rincian gaji PPPK terbaru:
Golongan I:
Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II:
Rp 2.116.900-Rp3.071.200