Pemerintah telah menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen tahun 2024.
Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para abdi negara.
Namun, tidak semua PNS mendapatkan gaji pokok yang sama.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah masa kerja.
Masa kerja adalah lama waktu seseorang bekerja sebagai PNS, baik di instansi pusat maupun daerah.
Masa kerja ini berpengaruh pada besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS setiap bulannya. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok yang didapat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pokok PNS, gaji pokok untuk PNS telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongannya:
- Golongan I a-d: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II a-d: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III a-d: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV a-e: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa gaji pokok tertinggi untuk PNS tahun 2024 adalah Rp 4.425.900 per bulan.
Namun, gaji pokok ini hanya bisa didapat oleh PNS yang memiliki golongan IV/e dan masa kerja minimal 27 tahun.
Jika masa kerja kurang dari 27 tahun, maka gaji pokoknya akan lebih rendah.
Untuk dapat mendapatkan gaji pokok Rp 6 jutaan per bulan, PNS harus memiliki golongan IV/e dan masa kerja minimal 32 tahun.
Selain itu, PNS juga harus mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar.
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan kinerja individu dan organisasi.
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada instansi, jabatan, dan kinerja PNS.
Misalnya, seorang PNS di Kementerian Keuangan dengan golongan IV/e dan masa kerja 32 tahun, mendapatkan gaji pokok Rp 4.425.900 dan tunjangan kinerja Rp 1.600.000 per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan PNS tersebut adalah Rp 6.025.900 per bulan.
Namun, tidak semua PNS mendapatkan tunjangan kinerja yang sama.
Ada beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja lebih tinggi atau lebih rendah dari instansi lain.
Selain itu, ada juga beberapa faktor yang dapat mengurangi tunjangan kinerja, seperti absensi, disiplin, dan kualitas kerja.
Dengan demikian, untuk dapat mendapatkan gaji pokok Rp 6 jutaan per bulan, PNS harus memiliki golongan IV/e dan masa kerja minimal 32 tahun, serta mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar.
Tentu saja, hal ini tidak mudah dicapai, karena membutuhkan dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme yang tinggi sebagai PNS. ***