Sementara itu, untuk pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.
Pensiunan serta penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis kebangsaan/kemerdekaan akan secara bertahap mendapatkan pembayaran tambahan untuk pensiun bulan Januari dan Februari 2024. Proses pembayaran ini akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2024 dan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) serta PT Asabri (Persero).
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja PNS dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” pungkas Astera. ***