Bukan hanya gaji pokok, ketua sampai anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang besarnya sesuai dengan posisinya.
Makin tinggi posisi, makin besar tunjangan yang didapat.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:
1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, para wakil rakyat juga mendapatkan fasilitas seperti dana perawatan rumah dinas, sampai perabotan rumah. ***