Gaji PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Terbaru dan Tugasnya

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera digelar. Sebagai penyelenggara, komisi pemilihan umum (KPU) telah membentuk badan ad hoc yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Lalu, berapa gaji PPS dan PPK pada Pemilu dan Pilkada 2024? Apa saja tugasnya?

Gaji PPS dan PPK

Gaji atau honorarium PPS dan PPK ditetapkan oleh KPU berdasarkan surat menteri keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Berikut adalah rincian gaji PPS dan PPK untuk Pemilu dan Pilkada 2024:

  • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
    • Ketua: Rp 2.500.000 per bulan
    • Anggota: Rp 2.200.000 per bulan
    • Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan
    • Pelaksana: Rp 1.300.000 per bulan
  • PPS (Panitia Pemungutan Suara)
    • Ketua: Rp 1.500.000 per bulan
    • Anggota: Rp 1.300.000 per bulan
    • Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
    • Pelaksana: Rp 1.050.000 per bulan

Gaji PPS dan PPK ini akan diterima selama masa kerja mereka, yaitu mulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Tugas PPS dan PPK

PPS dan PPK memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang tentang Pemilu. Berikut adalah tugas utama PPS dan PPK dalam Pemilu dan Pilkada 2024:

  • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
    • Melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan
    • Menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kecamatan
    • Mengawasi dan membina PPS di wilayah kerjanya
    • Menerima, mengelola, dan mendistribusikan logistik Pemilu dan Pilkada
    • Menyelenggarakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan
    • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada KPU kabupaten/kota
  • PPS (Panitia Pemungutan Suara)
    • Melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kelurahan/desa
    • Menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat kelurahan/desa
    • Mengawasi dan membina kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah kerjanya
    • Menerima, mengelola, dan mendistribusikan logistik Pemilu dan Pilkada
    • Menyelenggarakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa
    • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada PPK

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru