Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow

Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan memberikan penyesuaian gaji berdasarkan masa kerja dan golongan.

Gaji Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Gaji PPPK kini diklasifikasikan berdasarkan golongan/ruang/masa kerja, yang dikonversikan dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah rincian gaji PPPK untuk tamatan SMP, SMA, dan Sarjana Strata 1 (S1):

Golongan I

Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500

Sebelumnya: Rp 1.794.900

Golongan II

Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900

Sebelumnya: Rp 1.960.200

Golongan III

Halaman: 1 2 3 4 5
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.