Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan memberikan penyesuaian gaji berdasarkan masa kerja dan golongan.
Gaji Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Gaji PPPK kini diklasifikasikan berdasarkan golongan/ruang/masa kerja, yang dikonversikan dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah rincian gaji PPPK untuk tamatan SMP, SMA, dan Sarjana Strata 1 (S1):
Golongan I
Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500
Sebelumnya: Rp 1.794.900
Golongan II
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900
Sebelumnya: Rp 1.960.200
Golongan III