Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow

Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan, mirip dengan yang diterima oleh PNS.

Ini termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PPPK di pemerintah daerah.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hak PPPK setara dengan PNS, termasuk dalam hal tunjangan dan fasilitas.

Contoh Gaji dan Tunjangan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Arsiparis Ahli Utama (Golongan XI)

Gaji pokok: Rp 2.966.500

Tunjangan jabatan: Rp 520.000

Tunjangan kinerja: Rp 4.595.150

Pranata SDM Aparatur (Golongan VII)

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.