Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan, mirip dengan yang diterima oleh PNS.
Ini termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PPPK di pemerintah daerah.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hak PPPK setara dengan PNS, termasuk dalam hal tunjangan dan fasilitas.
Contoh Gaji dan Tunjangan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Arsiparis Ahli Utama (Golongan XI)
Gaji pokok: Rp 2.966.500
Tunjangan jabatan: Rp 520.000
Tunjangan kinerja: Rp 4.595.150
Pranata SDM Aparatur (Golongan VII)