Bagi tenaga honorer satpam yang ingin mendapatkan kenaikan gaji, mereka harus memenuhi syarat administratif dan syarat kinerja.
Syarat administratif meliputi surat pengantar dari instansi atau perusahaan tempat bekerja, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam perkara pidana.
Syarat kinerja meliputi nilai penilaian kinerja minimal baik, sertifikat pelatihan satpam, dan bukti pengabdian minimal 2 tahun.
Pengajuan kenaikan gaji dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang dapat diakses di [situs resmi Kemnaker].
Pengajuan kenaikan gaji harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal kenaikan gaji berlaku.