Berita

Gaji Terbaru Ketua RT hingga Tugas Pokok dan Fungsinya

Dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia, peran Ketua Rukun Tetangga (RT) sangatlah penting.

Sebagai pemimpin komunitas terkecil, Ketua RT menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan pengelolaan masyarakat di lingkungannya.

Artikel ini akan membahas mengenai gaji terbaru yang diterima oleh Ketua RT, serta menjelaskan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh mereka dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat yang paling dekat dengan warga.

Berikut adalah artikel mengenai gaji terbaru dan tugas pokok serta fungsi Ketua RT:

Gaji Terbaru Ketua RT

Pada tahun 2024, gaji Ketua RT di Indonesia mengalami penyesuaian. Besaran gaji ini ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, gaji Ketua RT dapat mencapai Rp2.000.000 per bulan.

Sementara di Bekasi, Ketua RT mendapatkan dana intensif sebesar Rp5.000.000 per tahun, yang berarti sekitar Rp416.000 setiap bulannya.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT memiliki peranan penting dalam struktur pemerintahan desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, tugas pokok Ketua RT antara lain adalah:

– Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi RT.

– Mengelola keuangan dan kekayaan RT.

– Mewakili lembaga dalam hubungan kerja eksternal.

– Menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangan RT.

– Membantu kepala desa dalam pendataan kependudukan dan perizinan.

– Menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

– Memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.

Ketua RT berperan sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat di tingkat yang paling dekat.

Dengan tanggung jawab yang besar, gaji yang diterima Ketua RT merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat. ***

Sebelumnya

Siapkan KTP! Selain Lansia, Ibu Hamil Dapat Bansos 2024 Rp 3 Juta, Begini Cara Ceknya

Selanjutnya

KemenPANRB Rilis Data Sebaran ASN, Terbanyak di Daerah Ini...

Bungko News