Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gak Perlu Resign! Ini Cara PPPK Daftar CPNS 2024 Tanpa Ribet!

Tahun 2024 menjadi tahun yang ditunggu-tunggu bagi banyak pencari kerja dan karyawan yang ingin meningkatkan status kepegawaiannya.

Dengan dibukanya seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024, ribuan orang dari berbagai latar belakang siap bersaing memperebutkan posisi idaman di pemerintahan.

Namun, di tengah euforia ini, muncul pertanyaan penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Bisakah mereka ikut seleksi CPNS tanpa harus resign dari jabatannya saat ini?

Sebagai informasi, PPPK adalah skema kerja yang memungkinkan seseorang untuk bekerja di instansi pemerintah dengan status kontrak berdasarkan perjanjian kerja.

Banyak PPPK yang merasa galau ketika mendengar kabar tentang pembukaan CPNS, mengingat peluang ini bisa menjadi kesempatan emas untuk menjadi pegawai negeri sipil dengan status tetap.

Nah, buat kamu yang masih bingung, ada kabar baik dari pemerintah yang bisa bikin kamu bernafas lega! Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

PPPK Gak Perlu Resign untuk Daftar CPNS 2024

Pemerintah Indonesia, melalui kebijakan terbarunya, telah membuka jalan bagi para PPPK yang ingin mencoba peruntungannya di seleksi CPNS 2024.

Tanpa harus meninggalkan posisinya sebagai PPPK, mereka tetap bisa mengikuti seleksi CPNS.

Artinya, kamu yang sudah jadi PPPK tetap bisa daftar CPNS tanpa harus resign terlebih dahulu.

Kebijakan ini pastinya jadi angin segar buat para PPPK yang sudah lama mengabdi namun ingin mengubah status kepegawaiannya menjadi CPNS.

Tentunya, ini juga menjadi kesempatan bagi mereka yang ingin meningkatkan karir tanpa harus mengorbankan posisi yang telah didapatkan dengan susah payah.

Apa Syaratnya?

Tentu saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS 2024.

Berikut ini syarat-syarat yang perlu kamu perhatikan:

1. Minimal Sudah Bekerja 1 Tahun

Salah satu syarat utama bagi PPPK yang ingin daftar CPNS adalah sudah bekerja minimal selama satu tahun di posisinya saat ini.

Pengalaman kerja selama satu tahun ini penting untuk menilai apakah seorang PPPK telah menjalankan tugasnya dengan baik dan layak untuk diangkat menjadi CPNS.

2. Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Selain itu, kamu juga harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempat kamu bekerja.

Persetujuan ini menunjukkan komitmen dan dukungan dari instansi tempatmu bekerja, bahwa kamu memang layak dan diizinkan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, kamu bisa melangkah lebih jauh dalam seleksi CPNS tanpa perlu khawatir harus kehilangan posisi sebagai PPPK.

Manfaat Kebijakan Ini

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: