GANTI KEPALA DESA, GANTI JUGA PERANGKAT DESA?

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Baru: Apakah Perangkat Desa Juga Diganti?

Dalam konteks pemerintahan desa, pergantian kepala desa sering kali menimbulkan pertanyaan seputar nasib perangkat desa yang sebelumnya menjabat di bawah kepemimpinan desa yang lama.

Apakah mereka juga harus diganti ketika kepala desa berganti?

Pertanyaan ini relevan mengingat peran vital perangkat desa dalam menjalankan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari sistem administrasi pemerintahan desa, perangkat desa memiliki peran yang penting dalam mendukung kepala desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Namun, penting untuk memahami bahwa posisi perangkat desa memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan kepala desa dalam hal masa jabatan dan mekanisme pemberhentian.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki masa jabatan yang terhitung selama enam tahun, dengan kemungkinan memperoleh satu masa jabatan tambahan setelah masa jabatan pertama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa jabatan kepala desa memiliki sifat periodisasi, berbeda dengan jabatan perangkat desa.

Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan jika telah mencapai usia 60 tahun atau karena alasan-alasan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Ini menunjukkan bahwa masa jabatan perangkat desa tidak secara otomatis terkait dengan masa jabatan kepala desa, dan memiliki karakteristik yang lebih independen dalam hal ketentuan masa jabatan.

Dalam praktiknya, pergantian kepala desa tidak selalu diikuti dengan penggantian perangkat desa.

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru