Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

GAWAT…! ATURAN TERBARU BUAT BARU/PERPANJANG SIM DITOLAK TANPA DOKUMEN INI

Perkembangan terbaru dari Korps Lalu Lintas Polri (Kor Lantas Polri) menunjukkan bahwa mulai tahun 2024, nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digantikan oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Polisi Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirjen) Kor Lantas Polri.

Yusri menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari visi Polri untuk bersinergi dengan program “Satu Data Indonesia”.

Dengan menggunakan NIK sebagai nomor SIM, Polri berharap untuk menyederhanakan dan mempercepat berbagai proses administrasi, karena data-data penting seperti KTP, SIM, NPWP, BPJS, dan lainnya akan terintegrasi dalam satu sistem data.

Menurut Yusri, implementasi kebijakan ini akan dimulai dengan sosialisasi pada bulan Juli 2024.

Saat sosialisasi berlangsung, perubahan ini akan diterapkan secara bertahap, sesuai dengan masa aktif SIM yang dimiliki oleh masyarakat.

Dengan demikian, pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis masih dapat menggunakan SIM lama hingga masa perpanjangannya tiba.

Setelah itu, SIM lama akan digantikan dengan nomor NIK secara otomatis.

Selain perubahan nomor SIM menjadi NIK, Yusri juga menekankan bahwa proses pembuatan SIM ke depannya akan tersentralisasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap orang yang membuat SIM benar-benar mengikuti seluruh tahapan ujian, baik teori maupun praktik.

Yusri berharap langkah ini dapat menghilangkan anggapan bahwa SIM bisa diperoleh hanya dengan melakukan foto saja.

Dengan sistem tersentralisasi, jika seseorang gagal dalam ujian teori atau praktik, dokumen tidak akan tercetak, dan SIM tidak akan dikeluarkan.

Sistem ujian pembuatan SIM juga telah diperbarui dengan menggunakan teknologi canggih, seperti animasi dalam ujian teori dan sistem pengenalan wajah (face recognition).

Ini berarti tidak ada lagi kemungkinan seseorang dapat lulus ujian dengan menggunakan cara-cara yang tidak sah.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: